Selasa, 15 November 2022

Bidang Sosial Budaya IPS

Edit Posted by with No comments

 

Bidang Sosial Budaya

BIDANG SOSIAL BUDAYA

  • Bidang Sosial Budaya membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan yang meliputi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan secretariat dewan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3), bidang sosial budayamempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang sosial budaya;
  2. pemverifikasi rancangan renstra perangkat daerah bidang sosial budaya;
  3. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial budaya;
  4. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang sosial budaya;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial budaya;
  6. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang sosial budaya;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang sosial budaya;
  8. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kota Jambi bidang sosial budaya;
  9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kota Jambi bidang sosial budaya;
  10. pelaksanaan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;
  11. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;
  12. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang sosial budaya;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24, Bidang Sosial Budaya dibantu oleh sub bidangyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.

Sub Bidang  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat

Sub bidang sosial, pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1 mempunyai tugas membantu kepala bidang sosial budaya dalam urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  2. menganalisis rancangan renstra perangkat daerah urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  3. menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kota Jambi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Jambi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan untuk urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  10. merencanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  11. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  12. melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  13. merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan sosial, pemberdayaan masyarakat;
  14. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Trantibum, Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sub bidang trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 2mempunyai tugas membantu kepala bidang sosial budaya dalam urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. menganalisis rancangan renstra perangkat daerah urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kota Jambi urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Jambi urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan untuk urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. merencanakan pengendalian / monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  11. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan urusan urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan

Sub bidang kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat  dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 3mempunyai tugas membantu kepala bidangsosial budaya dalam urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  2. menganalisis rancangan renstra perangkat daerah urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  3. menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kota Jambi urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Jambi urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan untuk urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  10. merencanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  11. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  12. melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  13. merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan sekretariat dewan;
  14. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Posted in

0 komentar:

Posting Komentar